Mabes Polri enggan berkomentar soal anggota Brimob Polda Gorontalo Briptu Norman Kamaru yang kembali berulah. Norman kembali kedapatan melakukan show tanpa mengantongi izin dari pimpinannya.
"Kalau soal itu kita serahkan kepada pimpinannya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2011).
Anton menjelaskan, Norman memang semestinya harus terlebih dahulu mengantongi izin dari pimpinannya sebelum melakukan aktivitas di luar kedinasannya.
"Sesuai prosedur ya, harusnya izin dulu kepada pimpinan yang bersangkutan. Sudah ada aturannya" tutup Anton.
Seperti diberitakan, penangkapan Norman dilakukan pada Kamis 8 September siang, saat anggota Brimob aktif itu membuat video klip terbarunya di sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kota Mobagu Sulawesi Utara.
Namun pembuatan video klip terbarunya dengan produser dari Jakarta Falcom musik belum selesai, Polres Bolaang Mongondow langsung menghentikan pembuatan video klip tersebut.
Pasalnya pembuatan klip yang dilakukan itu tanpa izin resmi dari pihak Kepolisian. Penangkapan ini dilakukan Wakapolres Bolmong Sulawesi Utara Kompol Heru Pramokarno bersama satuan intel dan Reskrim Polres Bolmong.
Karena tidak bisa menunjukkan izin yang dimaksud, Norman kemudian dibawa ke Polres Bolmong untuk diperiksa. Usai pemeriksaan, Norman bersama dengan produsernya menggelar konferensi pers.
Dalam keterangannya, Norman mengatakan Kepolisian hanya menanyakan izin dari pihak Kepolisian untuk syuting video klip.Usai menjalani pemeriksaan, Briptu Norman dipulangkan ke Gorontalo.
( Sumber: http://news.okezone.com/read/2011/09/09/340/500663/polri-no-comment-soal-briptu-norman )
"Kalau soal itu kita serahkan kepada pimpinannya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2011).
Anton menjelaskan, Norman memang semestinya harus terlebih dahulu mengantongi izin dari pimpinannya sebelum melakukan aktivitas di luar kedinasannya.
"Sesuai prosedur ya, harusnya izin dulu kepada pimpinan yang bersangkutan. Sudah ada aturannya" tutup Anton.
Seperti diberitakan, penangkapan Norman dilakukan pada Kamis 8 September siang, saat anggota Brimob aktif itu membuat video klip terbarunya di sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kota Mobagu Sulawesi Utara.
Namun pembuatan video klip terbarunya dengan produser dari Jakarta Falcom musik belum selesai, Polres Bolaang Mongondow langsung menghentikan pembuatan video klip tersebut.
Pasalnya pembuatan klip yang dilakukan itu tanpa izin resmi dari pihak Kepolisian. Penangkapan ini dilakukan Wakapolres Bolmong Sulawesi Utara Kompol Heru Pramokarno bersama satuan intel dan Reskrim Polres Bolmong.
Karena tidak bisa menunjukkan izin yang dimaksud, Norman kemudian dibawa ke Polres Bolmong untuk diperiksa. Usai pemeriksaan, Norman bersama dengan produsernya menggelar konferensi pers.
Dalam keterangannya, Norman mengatakan Kepolisian hanya menanyakan izin dari pihak Kepolisian untuk syuting video klip.Usai menjalani pemeriksaan, Briptu Norman dipulangkan ke Gorontalo.
( Sumber: http://news.okezone.com/read/2011/09/09/340/500663/polri-no-comment-soal-briptu-norman )